Syair HK
Republika SEMARANG SELATAN AYOSEMARANGCOM -- Imlek 2022 akan dirayakan pada 1 Februari 2022 mendatang. Maka dari itu ada baiknya kita mengetahui bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek. WahidNews Menjelang perayaan tahun baru Imlek biasanya terdapat banyak hiasan di mall-mall yang didominasi warna merah dan ada ucapan Selamat Tahun Baru Imlek. Buya Yahya dengan tenang mengatakan apakah masalah mengucapkan tahun baru ini ada persinggungan dengan keyakinan atau tidak..
Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Imlek. Karena Imlek tidak terkait akidah dan Gong Xi Fa Cai artinya. 72 Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum merayakan imlek bagi orang islam dan dalilnya. Jelas sekali dalam Islam untuk mengucapkan selamat tahun baru imlek memperbesar syiarnya dan selama perayaan tersebut tidak tahu apa yang umat mereka lakukan. Ucapan tersebut diperbolehkan selama tidak mengganggu Akidahnya terhadap Allah dan Rasul-Nya serta tidak mendukung keyakinan umat Nasrani tentang kebenaran peristiwa natal.
Makna La Ilaha Illallah Yang Benar Nasihat Sahabat Selamat Hari Raya Iman Sanad
Source: pinterest.com
Valentine Day Dalam Fatwa Ulama Kiblat Kutipan Tentang Pernikahan Belajar Agama
Source: pinterest.com
Jangan Ikut Ikutan Perayaan Imlek Pengikut Sahabat
Source: id.pinterest.com
Bolehkah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek Walau Tidak Terkait Akidah Stud Earrings
Source: pinterest.com
Bacaan Surah Ar Rahman Sangat Mengasyikkan Jiwa Motivasi
Source: id.pinterest.com
11 Hal Yang Tidak Boleh Suami Ucapkan Kepada Istri Yang Sedang Hamil Kata Kata Perasaan Pengetahuan
Source: id.pinterest.com
Jika ada hubunganya dengan keyakinan masalah agama maka haramnya tingkat tinggi. Nah bagi umat muslim bolehkah ikut merayakan Tahun Baru Imlek. Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam Menurut Buya Yahya Apakah Haram. Bolehkah kaum muslimin ikut merayakan Imlek. Untuk membahas perkara ini saya menjelaskannya agar kita tidak salah paham dalam menyikapi sesuatu yang berhubungan dengan hari besar non muslim. Hal ini disebabkan karena telah ada klaim ijma kesepakatan ulama bahwa mengucapkan selamat atau mendoakan untuk perayaan non-muslim itu haram.